AnambasHukum dan Kriminal

Dua Warga Tarempa Selatan Ditangkap Polisi Sebelum Konsumsi Sabu

31
×

Dua Warga Tarempa Selatan Ditangkap Polisi Sebelum Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penangkapan Narkoba, (Foto: Net)

ANAMBASNEWS.COM – Dua warga Tarempa Selatan, MR (32) dan SM (29), ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda dalam selang waktu beberapa jam, pada Minggu, 19 Januari 2025.

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menjelaskan bahwa MR ditangkap lebih dulu di kawasan Rintis, Tarempa Selatan.

“Selisih berapa jam saja. Habis menangkap MR, baru anggota amankan SM di area Jalan Genting, Desa Air Biru,” ungkapnya, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan meskipun terkejut karena membawa paket sabu seberat 0,18 gram yang belum sempat mereka konsumsi.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk membeli narkoba dari bandar, serta sebuah ponsel merek Infinix. “Penyidik lagi memeriksa isi chat yang ada di HP. Kita kejar sampai ke bandar,” tegas Raden Ricky.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *