AnambasPendidikan dan Kesehatan

Dinkes Anambas Temukan Banyak Depot Air Minum Tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

54
×

Dinkes Anambas Temukan Banyak Depot Air Minum Tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi di Bidang Kesmas Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo, melihat depot air di wilayah Tarempa, Jumat, 20/12/2024. (Foto: Burhan/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Anambas mencatat masih banyak depot air minum yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari 45 usaha depot air minum yang terdata, hanya sebagian kecil yang telah mengantongi SLHS, menurut Sofiani Srilagogo, Kepala Seksi di Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Anambas.

“Kendala utama karena tidak adanya operator depot yang mengikuti pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP),” ujar Sofiani, Jumat, 20 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan PKP kini harus diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang membuat sebagian pemilik depot enggan mengurusnya.

Sebelumnya, proses pengurusan SLHS lebih sederhana, dengan Dinkes sebagai pihak penerbit sertifikat setelah hasil laboratorium menunjukkan kualitas air yang baik. Namun sejak 2024, pengaturan SLHS dilakukan secara online dan masa berlakunya diatur setiap tiga tahun.

Dinkes Anambas telah berupaya melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mengikuti pelatihan PKP. “Dengan adanya SLHS, konsumen lebih yakin bahwa air yang dikonsumsi berkualitas baik,” kata Sofiani.

Namun, kondisi saat ini memprihatinkan karena banyak depot belum memenuhi standar yang diwajibkan. Hal ini dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama jika air yang diproduksi tidak layak konsumsi.

Menurut aturan, depot air minum wajib melakukan pemeriksaan air secara rutin: parameter bakteriologi setiap tiga bulan dan parameter lengkap setiap enam bulan. Pemeriksaan ini terbagi menjadi dua, yaitu internal oleh pemilik setiap bulan, dan eksternal oleh Dinkes dengan frekuensi tertentu.

Keterbatasan fasilitas menjadi kendala bagi Dinkes Anambas dalam mengirimkan sampel air ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Batam. Saat ini, inspeksi hanya dilakukan menggunakan alat sederhana (sunkit), yang tidak dapat mengeluarkan hasil uji laboratorium resmi.

“Kami berharap pemilik depot air minum dapat rutin melakukan pemeriksaan air di laboratorium, serta mengganti alat penyaring dan sinar UV secara berkala demi kesehatan konsumen,” tutup Sofiani.

Dengan terus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha, diharapkan kualitas air minum di Anambas dapat terjamin dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.(Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *