ANAMBASNEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 diwarnai dengan dugaan praktik politik uang (money politik) oleh salah satu pasangan calon (paslon).
Laporan ini diajukan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 03, Wan Zuhendra dan Amat Yani (Paten WAY), kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat malam, 29 November 2024.
Dalam laporannya, Tim Paten WAY menyerahkan berbagai bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, video, dan rekaman telepon. Mereka berharap Bawaslu dapat memproses dugaan pelanggaran tersebut secara tegas.
“Kami melaporkan adanya indikasi politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon. Setelah kami mengumpulkan bukti, malam ini kami resmi melaporkan ke Bawaslu,” ujar Ilham, salah satu anggota Tim Pemenangan Paslon Paten WAY, usai membuat laporan.
Menurut Ilham, dugaan praktik politik uang ini melibatkan enam orang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Praktik tersebut diduga terjadi di Kecamatan Jemaja, dan tidak menutup kemungkinan dugaan serupa terjadi di wilayah lain.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. Jika ada kekurangan dalam laporan, kami akan melengkapinya dalam waktu yang diberikan,” tambah Ilham.
Dugaan pelanggaran ini diarahkan kepada Paslon nomor urut 02, Aneng-Raja Bayu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Anambas, Novelino, menyatakan bahwa laporan ini akan melalui tahap kajian awal untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
“Jika ada kekurangan, pelapor memiliki waktu dua hari untuk melengkapinya. Jika semua syarat terpenuhi, laporan akan diplenokan, diregistrasi, dan diserahkan ke penegak hukum,” jelas Novelino.
Novelino juga menegaskan bahwa jika pelapor tidak melengkapi kekurangan dalam batas waktu yang ditentukan, laporan otomatis gugur.
Kasus ini mencoreng semangat demokrasi dalam Pilkada Anambas 2024. Masyarakat berharap Bawaslu dapat bersikap transparan dan adil dalam menindaklanjuti laporan ini, demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap proses Pilkada.(Red)













