ANAMBASNEWS.COM – Sebanyak 30 penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas dilaporkan bertugas di luar domisili mereka.
Praktik ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mewajibkan penyelenggara bertugas sesuai alamat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner Bawaslu Anambas, Kolbin Salim, membenarkan laporan tersebut. Data ini telah disampaikan ke Bawaslu Kepulauan Riau dan diteruskan ke Bawaslu RI.
“Benar, data ini dirilis oleh Bawaslu Kepri. Sumbernya dari kami,” ujar Kolbin Salim, Jumat, 22 November 2024.
Kolbin, yang merupakan alumni SMK Negeri 1 Anambas, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kondisi ini adalah rendahnya minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pilkada.
“Kami sampai harus memohon kepada masyarakat untuk mendaftar. Ini menjadi kendala setiap Pemilu atau Pilkada,” ungkap Kolbin.
Meskipun melanggar aturan, Kolbin mengklaim bahwa khusus di Anambas ada kelonggaran yang diberikan oleh KPU maupun Bawaslu RI karena kondisi geografis wilayah tersebut.
“Ada kelonggaran dari aturan, mengingat geografis kita yang sulit,” tambahnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah pelanggaran ini melibatkan penyelenggara dari KPU atau Bawaslu, Kolbin belum bisa memberikan rincian pasti.(Akbar)













