ANAMBASNEWS.COM – Musnawi, nakhoda kapal KM Samarinda, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait insiden tenggelamnya kapal pompong rute Tarempa-Matak pada 26 Juli lalu.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Natuna, Rabu, 20 November 2024 oleh Hakim Ketua Binsar Parlindungan serta Hakim Anggota Muhammad Fauzi dan Roni Alexander Lahagu.
JPU Bambang Wiratdany menjelaskan bahwa Musnawi, warga Tarempa Barat, dijerat dengan Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP.
Pasal 302 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar karena kelalaian dalam pelayaran.
Sementara itu, Pasal 359 KUHP membawa ancaman hukuman 5 tahun penjara karena menyebabkan kematian akibat kelalaian.
Unsur Kelalaian dan Ketidaksesuaian Kapal
Bambang menyebutkan bahwa terdapat unsur kealpaan yang dilakukan oleh terdakwa hingga menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, JPU menemukan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi kelayakan berlayar. “Kami sudah menyiapkan bukti dan saksi untuk membuktikan hal ini di pengadilan,” ujar Bambang.
Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Amin, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Bambang menyatakan bahwa JPU telah mempersiapkan tanggapan terhadap eksepsi tersebut.
Sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi akan digelar dalam waktu dekat. “Kami berharap proses eksepsi berjalan cepat agar agenda pemeriksaan saksi bisa segera dilaksanakan,” tambah Bambang.
KM Samarinda tenggelam saat berlayar dari Tarempa, Kecamatan Siantan, menuju Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan. Kapal yang dinakhodai Musnawi mengangkut 57 penumpang. Tragisnya, empat orang meninggal dunia dalam insiden ini, yakni Reva Desmawati, Yurlisa, Siti Aisyah, dan Erni Yusnita.
Kasus ini menjadi perhatian besar, terutama terkait keselamatan pelayaran di wilayah kepulauan. Proses hukum terhadap Musnawi diharapkan memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran untuk meningkatkan standar keselamatan dalam transportasi laut.(Burhan)













