ANAMBASNEWS.COM – Kantor Imigrasi Tarempa mencatat adanya lonjakan permohonan paspor dalam dua bulan terakhir, dengan total 111 pemohon.
Meski peningkatan ini tidak terlalu signifikan, tren tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang ingin mengurus paspor sebelum tarif baru diberlakukan pada 17 Desember mendatang.
“Memang benar ada peningkatan, tetapi tidak signifikan. Dari data kami sejak diumumkan penyesuaian tarif, ada 111 pemohon,” ujar Humas Imigrasi Tarempa, Ronald, Selasa, 19 November 2024.
Menurut Ronald, salah satu faktor lonjakan ini adalah keinginan masyarakat untuk menghabiskan akhir tahun di luar negeri. Selain itu, masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum kenaikan tarif pembuatan paspor diberlakukan.
Sejak Januari lalu, mayoritas masyarakat Anambas lebih memilih paspor biasa dibandingkan paspor elektronik. “Lebih cenderung paspor biasa. Sekitar 830 orang memilih jenis itu. Kalau paspor elektronik hanya 213 orang,” jelas Ronald.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus paspor sebelum tarif baru diterapkan. “Silakan datang ke kantor. Karena tanggal 17 Desember nanti tarif baru diberlakukan. Untuk cover paspor masih yang lama (warna hijau). Kalau yang desain merah putih belum ada,” tambahnya.
Saat ini, tarif pembuatan paspor biasa adalah Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu. Namun, tarif baru yang akan diberlakukan pada 17 Desember mendatang akan naik menjadi Rp 650 ribu untuk paspor biasa dan Rp 950 ribu untuk paspor elektronik.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat diantisipasi oleh masyarakat dengan segera mengurus kebutuhan dokumen perjalanan internasional mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.(Anang)













