KepriTanjungpinang

Seleksi Penerimaan PPPK Provinsi Kepri 2024 Dijalankan Sesuai Ketentuan

38
×

Seleksi Penerimaan PPPK Provinsi Kepri 2024 Dijalankan Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
BKD dan KORPRI menggelar sosialisasi seleksi penerimaan PPPK di Kantor Gubernur Kepri, Jumat, 8/11/2024. (Foto: dok. Pemrov Kepri)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI memastikan bahwa proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKD dan KORPRI, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN dan melibatkan uji kompetensi berbasis komputer (CAT) untuk menjamin objektivitas dan transparansi.

Yeny menyebutkan bahwa keputusan kelulusan kompetensi PPPK ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai Keputusan CASN Tahun 2024.

Seleksi ini mengacu pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, serta berbagai keputusan lain terkait mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan teknis, fungsional guru, dan kesehatan.

Proses pengadaan PPPK dimulai dengan usulan formasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Kementerian PANRB dan BKN, yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Setelah pengumuman resmi pengadaan PPPK, pelamar harus membuat akun dan melakukan registrasi pada SSCASN BKN. Setiap pelamar juga diwajibkan melakukan validasi data kependudukan melalui aplikasi tersebut.

Tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Pengadaan ASN Provinsi Kepulauan Riau. Hasil seleksi administrasi diumumkan melalui portal resmi pemerintah, disertai periode masa sanggah bagi pelamar yang merasa keberatan.

Setelah periode sanggah, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dari BKN, di mana hasilnya diperingkatkan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar untuk posisi teknis hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini, terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), pegawai yang terdaftar dalam database BKN, serta non-ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah.

Sementara itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 menetapkan persyaratan bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, termasuk kategori prioritas untuk Bidan Kategori Keahlian D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks THK-II, dan non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.

Berdasarkan Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau tanggal 1 Oktober 2024, ketentuan pendaftaran bagi tenaga teknis dan kesehatan di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau mengharuskan pelamar melampirkan surat pengalaman kerja minimal dua hingga tiga tahun sesuai jenjang jabatan, serta surat keterangan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.

Yeny menegaskan bahwa setiap dokumen yang digunakan dalam seleksi telah diverifikasi secara sah dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Seleksi PPPK 2024 ini merupakan langkah penting dalam penataan tenaga non-ASN di Provinsi Kepulauan Riau, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk mencapai target penataan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam regulasi ASN.

Melalui seleksi yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memberikan kesempatan yang adil bagi para tenaga honorer dan non-ASN untuk menjadi bagian dari PPPK, sekaligus mendukung upaya penataan ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Editor Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *