ANAMBASNEWS.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, Rabu, 2 Oktober 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian dengan tersangka Mona Hariani dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kasus tersebut bermula pada 21 Juli 2024, ketika Mona Hariani mengambil kalung emas seberat 2,530 gram dan liontin emas seberat 0,580 gram milik Zahra ‘Alya Rojaba di Denpasar. Mona kemudian menjual barang tersebut seharga Rp 2.500.000,- dan menggunakan sebagian untuk kebutuhan pribadi dan sekolah anaknya.
Proses restorative justice ini dimulai oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, di mana Mona mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, Anis Nova Galuh Gumilang.
Korban menerima permintaan maaf dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Permohonan penghentian penuntutan ini kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan dibawa ke JAM-Pidum.
Selain kasus Mona Hariani, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian sembilan perkara lainnya yang melibatkan berbagai tersangka dari kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, penipuan, dan pengancaman.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum kemudian memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk para tersangka sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan mekanisme ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.**
Laporan : Anwar











