ANAMBASNEWS.COM – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan Musnawi (49), Nahkoda KM. Samarinda, sebagai tersangka terkait insiden tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, pada 26 Juli 2024 lalu.
Musnawi dinilai lalai sehingga menyebabkan tenggelamnya kapal yang menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Musnawi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Musnawi diduga melanggar pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang Pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP.
“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., saat dihubungi pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Musnawi ditangkap pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di sebuah rumah di Jalan Takari RT 002/RW 002 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekitar pukul 17.00 WIB.
IPTU Rio Ardian menceritakan kronologi kejadian pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa. Musnawi, selaku pemilik dan nahkoda KM. Samarinda, bersama anaknya Galo Saputra yang bertugas sebagai ABK, membawa sekitar 50 penumpang beserta barang bawaan, termasuk tiga unit motor.
Sekitar pukul 16.50 WIB, kapal berlayar menuju Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak) dalam kondisi angin kencang dan ombak kuat. Sekitar 20 menit kemudian, kapal berada di perairan Butun Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan dan mengalami masalah stabilitas akibat hantaman ombak dari arah barat.
Kapal mengalami kemiringan tajam ke kanan dan air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal. Musnawi segera mengarahkan penumpang untuk keluar dari kapal.
Dalam keadaan panik, salah satu penumpang meminta bantuan karena ibunya masih terjebak di dalam kapal, namun Musnawi tidak mampu berbuat apa-apa.
Sekitar 15 menit kemudian, sebuah kapal motor dari Palmatak datang memberikan bantuan, disusul oleh kapal-kapal speed dan tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri, dan BPBD yang menyelamatkan Musnawi dan para penumpang lainnya.(Akbar)













