Hukum dan KriminalKepriTanjungpinang

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi E-Ticketing di Pelabuhan SBP

543
×

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi E-Ticketing di Pelabuhan SBP

Sebarkan artikel ini
Tiket masuk E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, (Foto: ist)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penerapan sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Dugaan korupsi ini muncul setelah ribuan penumpang kapal ferry mengeluhkan biaya layanan e-ticketing sebesar Rp2.000 per tiket/orang meskipun mereka membeli tiket secara manual di loket dan tidak menggunakan aplikasi elektronik.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., tim dari Asisten Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan tahapan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). “Dilakukan tim dari Pidsus Kejati Kepri dan saat ini masih dalam tahap Pulbaket,” tegas Yusnar.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penerapan sistem ini turut dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya Manajemen PT Mitra Kasih Permata (PT MKP) sebagai vendor penyedia sistem e-ticketing, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, serta beberapa operator kapal ferry di pelabuhan SBP.

Menurut Yusnar, Sistem e-ticketing di Pelabuhan SBP sejatinya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mewajibkan seluruh pelabuhan menerapkan sistem tiket online. KSOP Tanjungpinang lalu menunjuk PT MKP untuk mengelola layanan melalui situs (tautan tidak tersedia)

Namun dalam praktiknya, mesin e-ticketing sering tidak berfungsi, aplikasi sulit diakses, dan mayoritas penumpang tetap membeli tiket secara manual di loket. Mirisnya, meski tidak menggunakan layanan e-ticketing, warga tetap dipungut biaya layanan Rp2.000, bahkan dalam beberapa kasus hanya dikenakan Rp1.500, yang tetap dinilai sebagai pungutan tidak sah.

“Penelusuran dan pemeriksaan terus dilakukan guna mengungkap aliran dana pungutan tersebut dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kepri dalam memberantas praktik korupsi, sekecil apa pun bentuknya,”ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem e-ticketing yang tidak efektif telah menyebabkan kerugian bagi penumpang, termasuk antrean panjang dan kepadatan di konter tiket manual. Penumpang juga merasa dirugikan dengan adanya biaya layanan e-ticketing yang tetap dipungut meskipun tidak menggunakan layanan online.

Masyarakat berharap Kejati Kepri dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil. Penumpang berharap agar biaya layanan e-ticketing dapat dihapuskan jika tidak digunakan, dan penerapan sistem e-ticketing dapat diperbaiki untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses pembelian tiket.

Dengan demikian, Kejati Kepri diharapkan dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi e-ticketing di Pelabuhan SBP dengan tuntas dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Kepri.(*Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!